PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka
kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik perlu disusun Standar Pelayanan Minimal dan Mekanisme
Penanganan Pengaduan.
b.
bahwa Standar
Pelayanan Minimal sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan
untuk melakukan pengawasan terhadap Akuntabilitas Aparatur Pemerintah dalam
pemberian pelayanan publik, termasuk PDAM Kota Semarang yang merupakan Badan
Usaha Milik Derah (BUMD) Pemerintah Kota Semarang.
c.
bahwa sehubungan
dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal dan
Mekanisme Penanganan Pengaduan pada PDAM Kota Semarang dengan keputusan
Walikota Semarang. |
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Derah Istimewa
Yogjakarta (Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
2.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
3.
Undang-undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
5.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 3848)
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 3079);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah
Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara,
Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 89);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 165);
9.
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
10.
Perda Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang No. 12 Th 1978 tentang Pendirian PDAM Kotamadya
Dati II Semarang.
11.
Perda Kotamadya
Dati II Semarang No. 7 Th. 1983 tentang Perubahan untuk pertama kalinya Perda
No. 12 Th. 1978 Pendirian PDAM Kotamadya Dati II Semarang.
12.
Keputusan
Walikotamdya KDH Tk. II Semarang, no : 690/ 255/ Th. 1989 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tk II
Semarang.
13.
Keputusan
Walikota Semarang No. 690/ 303/ 2002 tentang Tarip PDAM Kota Semarang. |
M E M U TU S K A N :
|
Menetapkan |
|
|
|
PERTAMA |
: |
Standar Pelayanan Minimal PDAM Kota Semarang sebagaimana tercantum pada
Lampiran Keputusan ini. |
|
KEDUA |
: |
Standar
Pelayanan Minimal dan Mekanisme Penanganan Pengaduan sebagaimana Diktum
PERTAMA, berkaitan dengan Dasar Hukum, Jenis Pelayanan, Standar Teknis dan
Penanganan Pengaduan. |
|
KETIGA |
: |
Jenis Pelayanan
sebagaimana Diktum KEDUA meliputi :
1.
Kualitas Air
2.
Durasi Aliran
3.
Peneraan Meter
Air
4.
Pembayaran
rekening
5.
Pemasangan
Sambung baru |
|
KEEMPAT |
|
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang. |
WALIKOTA
SEMARANG
H. SUKAWI SUTARIP, SH, SE
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SEMARANG
A. Pengertian
1. Tekanan air di pelanggan adalah kekuatan daya alir air yang diukur pada meter air yang terpasang di pelanggan.
2. Durasi aliran adalah jumlah jam air mengalir pada periode tertentu.
B. Persyaratan Teknis
1. Tekanan air di pelanggan minimal 0,05 ATM.
2. Durasi aliran yang diterima pelanggan sesuai dengan potensi wilayah masing – masing (lampiran 2).
A. Pengertian
1. Kekeruhan adalah tingkat kejernihan air yang didistribusikan kepada pelanggan setelah melalui proses pengolahan.
2. Sisa chlor adalah kandungan sisa chlor sebagai desinfektan (pembunuh kuman) pada air yang diterima oleh pelanggan.
3. Echeria Coli adalah batas kandungan bakteri Echeria Coli didalam air yang diterima oleh pelanggan.
B. Dasar Hukum
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 907/Menkes/SK/VII/2002 tanggal 29 Juli 2002.
C. Persyaratan Teknis
1. Tingkat kekeruhan maksimum : 5 NTU
2. Kandungan sisa chlor : 0,01 – 0,1 ppm
3. Kandungan Echeria Coli : 0/100 ml
A. Pengertian
1. Pelayanan Sambung Baru adalah pelayanan terhadap calon pelanggan yang berminat untuk menjadi pelanggan.
2. Sambungan standar adalah pemasangan sambungan rumah dengan jarak maksimal 6 meter dari pipa distribusi ke titik pemasangan meter air.
3. Sambungan Non Standar adalah pemasangan sambungan rumah dengan jarak maksimal lebih dari 6 meter.
B. Dasar Hukum
Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang nomor : 900/19/Th.2002 tanggal 12 Pebruari 2002 perihal penetapan biaya sambung baru air minum bagi calon pelanggan dan pedoman sistim pembayaran.
C. Persyaratan permohonan ijin
1. Mengisi formulir permohonan sambung baru dan ditanda tangani pemohon.
2. Foto copy KTP pemohon
3. Foto copy PBB tahun terakhir, atau keterangan dari Intansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB.
4. Gambar denah lokasi
D. Prosedur.
1. Calon pelanggan datang ke loket pelayanan Cabang, membeli dan mengisi formulir.
2. Berkas permohonan dikonsultasikan serta diadakan penelitian administrasi dan teknis.
3. Setelah lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan. Kepada pemohon diberikan arsip permohonan.
4. Berkas permohonan selanjutnya dikirim ke Seksi Perencanaan untuk dilakukan penelitian teknis di lokasi.
5. Hasil penelitian secara teknis akan diinformasikan ke calon pelanggan, dan apabila secara teknis memungkinkan pelanggan dipersilahkan mengisi data administrasi di Seksi Langganan Cabang.
6. Calon pelanggan membayar biaya Sambung Baru Seksi Inkaso Cabang.
7. Bukti Pembayaran yang asli diberikan ke calon pelanggan sedangkan tembusan dikirim ke Seksi Langganan Cabang untuk dibuatkan Order Pemasangan Sambung Baru yang dikirim ke Seksi Perencanaan.
8. Pemasangan sambungan dilaksanakan oleh Instalatur.
E. Waktu Penyelesaian
Enam (6) hari kerja sejak calon pelanggan membayar seluruh biaya sambung baru.
F. Biaya
- Formulir Pendaftaran Rp. 10.000,-
- Sambungan Standard Rp. 690.000,-
- Sambungan Non Standard sesuai hasil penelitian teknis.
A. Pengertian
Pelayanan Buka Kembali adalah pelayanan kepada pelanggan yang dikarenakan sesuatu hal ditutup oleh PDAM baik atas permintaan pelanggan maupun yang disebabkan karena tidak terpenuhinya kewajiban pelanggan kepada PDAM.
B. Dasar Hukum
Surat Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Semarang nomor : 690/759/Th.1997 tanggal 11 Desember 1997 tentang Pelayanan dan Tarip air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
C. Persyaratan permohonan ijin
1. Batas tunggakan Rekening Air Minum
2. Foto copy bukti pembayaran rekening terakhir.
D. Prosedur.
1. Pelanggan datang ke loket pelayanan Cabang (Seksi Langganan).
2. Berkas permohonan dikonsultasikan serta diadakan penelitian administrasi dan teknis.
3. Apabila masa penutupan lebih dari 1 (satu) tahun maka diberlakukan sesuai prosedur Sambung Baru.
4. Pelanggan membayar biaya buka kembali di Seksi Inkaso Cabang. Bukti pembayaran yang asli diberikan ke Calon Pelanggan sedangkan tembusan dikirim ke Seksi Langganan Cabang untuk dibuatkan order buka kembali yang dikirim ke Seksi Teknik.
E. Waktu Penyelesaian
Enam (6) hari kerja sejak pelanggan membayar seluruh biaya sambung baru.
F. Biaya
|
¨ Akibat penutupan |
Biaya |
|
1. Penutupan sementara Dengan batas waktu 2 (dua) minggu 2. Penutupan tetap a. Dengan batas waktu lebih dari 2 (dua) bulan : Biaya buka kembali sesuai dengan golongan taripnya : ¨ Sosial ¨ Warung Air ¨ Rumah Tangga I, II dan III ¨ Rumah Tangga IV dan V ¨ Rumah Tangga Semi Niaga ¨ Instansi Pemerintah ¨ Lembaga Pendidikan ¨ Niaga I, II dan III ¨ Niaga IV, V dan VI ¨ Industri I dan II ¨ Industri III Khusus b. Dengan batas waktu tidak lebih 1 (satu) tahun : ¨ Biaya pendaftaran sebesar ¨ Biaya penyambungan kembali sebesar ¨ Uang Tanggungan Air sesuai dengan golongan taripnya. c. Dengan waktu lebih dari 1 (satu) tahun : Dikenakan biaya seperti penyambungan baru berdasarkan hasil survey lapangan.
|
Rp. 5.000,-
Rp. 12.500,- Rp. 25.000,- Rp. 15.000,- Rp. 20.000,- Rp. 15.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 25.000,- Rp. 30.000,- Rp. 27.500,- Rp. 35.000,- Rp. 50.000,-
Rp. 10.000,- Rp. 150.000,- |
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang menyediakan pelayanan pengaduan bagi pelanggan atau masyarakat yang memerlukannya sesuai dengan kewenangannya.
A. Bentuk Pengaduan
1. Lisan
2. Tertulis
B. Jenis Pengaduan
1. Non Teknik
¨ Data Langganan
¨ Tarip
¨ Dana Meter
¨ Pemakaian
¨ Lain – lain
2. Teknik
¨ Pipa Bocor
¨ Air Mati, air kecil, air keruh
¨ Meter Air mati
¨ Segel Meter (putus / tidak ada)
¨ Lain – lain
3. Pelanggaran
¨ Status tutup air mengalir
¨ Meter Air
¨ Sedot pompa
¨ Lain - lain
C. Prosedur
1. Pengadu dapat datang sendiri ke loket – loket pengaduan baik di kantor Cabang maupun Pusat atau melalui telepon :
a. Kantor Pusat : 8315514
b. Cabang Semarang Selatan : 7475701
c. Cabang Semarang Utara : 3580313
d. Cabang Semarang Tengah : 8443260
e. Cabang Semarang Barat : 7603320
f. Cabang Semarang Timur : 6732848
Atau melalui surat yang dialamatkan ke
a. Kantor Pusat : Jl. Kelud Raya Semarang
b. Cabang Semarang Selatan : Jl. Teuku Umar nomor 56 Semarang
c. Cabang Semarang Utara : Jl. Dr. Cipto nomor 103 Semarang
d. Cabang Semarang Tengah : Jl. Kelud Utara III Semarang
e. Cabang Semarang Barat : Jl. W.R. Supratman nomor 25 Semarang
f. Cabang Semarang Timur : Jl. Parangkesit – Tlogosari Semarang
2. Semua pengaduan yang disampaikan langsung atau tidak langsung akan dicatat oleh petugas dan selanjutnya diproses.
3. Setiap pengadu harus mencantumkan identitasnya secara benar, termasuk nomor langganannya apabila pengadu adalah pelanggan; berikut permasalahannya secara jelas.
4. Pengaduan dapat diselesaikan secara langsung atau memerlukan waktu penyelesaiannya lebih lanjut.
5. Setiap pengadu akan mendapatkan jawaban penyelesaian, baik secara lisan maupun tertulis.
6. Semua bentuk pengaduan yang sudah mendapatkan penyelesaian akan didokumentasikan.
D. Evaluasi dan pelaporan.
Minimal setiap bulan sekali pelaksana pelayanan pengaduan membuat evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang melalui Kepala Satuan Kerjanya.
Balik nama, alamat adalah penggantian nama atau alamat penanggung jawab pelanggan.
B. Dasar Hukum
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang nomor 690/759/Th.1997 tanggal 11 Desember 1997 tentang pelayanan dan tarip air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
C. Persyaratan
1. Menyelesaikan semua tunggakan rekaning air maupun non air yang masih ada/belum terbayar.
2. Foto copy KTP
3. Surat keterangan dari Kepala Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar–benar pemilik persil / rumah pada alamat tersebut dalam rekening.
D. Prosedur
1. Pelanggan datang ke loket pelayanan pelanggan dan mengajukan untuk balik nama, alamat.
2. Pelanggan mengisi formulir balik nama, alamat.
3. Menanda tangani Perjanjian balik nama, alamat.
E. Biaya
Biaya balik nama, alamat sebesar Rp. 13.500,-.
Permohonan dari pelanggan atau dari perusahaan untuk menyesuaikan tarip dikarenakan adanya perubahan golongan pelanggan.
B. Dasar Hukum
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang nomor 690/759/Th.1997 tanggal 11 Desember 1997 tentang pelayanan dan tarip air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
C. Persyaratan
1. Foto copy KTP
2. Surat keterangan dari Kepala Kelurahan setempat mengenai kegunaan bangunan
3. Menyelesaikan semua tunggakan rekening air maupun non air yang masih ada/belum terbayar.
D. Prosedur
1. Pelanggan membuat pengaduan baik secara lisan maupun tertulis
2. Bagian Hubungan Langganan melakukan survey ke alamat pelanggan
3. Kondisi yang ada di lapangan disesuaikan dengan kategori golongan pelanggan sesuai dengan Surat Keputusan tarip.
Permintaan tutup sementara adalah permohonan dari pelanggan untuk menutup sambungan air minumnya karena sesuatu hal.
B. Dasar Hukum
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang nomor 690/759/Th.1997 tanggal 11 Desember 1997 tentang pelayanan dan tarip air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
C. Persyaratan
1. Menyelesaikan semua tunggakan rekening air maupun non air yangmasih ada/belum terbayar.
2. Surat keterangan dari Kepala Kelurahan setempat yang menyatakan rumah dalam keadaan kosong / tidak ditempati.
3. Menanda tangani Surat Perjanjian tutup sementara selama 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 1 tahun, untuk tahun berikutnya harus buka kembali.
D. Prosedur
1. Pelanggan mengajukan permohonan tutup sementara baik secara lisan maupun tertulis
2. Dari hasil permohonan tersebut, petugas melakukan tutup sementara
B. Dasar Hukum
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang nomor 690/759/Th.1997 tanggal 11 Desember 1997 tentang pelayanan dan tarip air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
C. Persyaratan
D. Prosedur
1. Pelanggan mengajukan permohonan untuk test meter yang karena sesuatu hal diragukan keakurasiannya.
2. Petugas mengadakan survey serta membuat Berita Acara Pengambilan Meter dan memberikan surat kepada pelanggan untuk menyaksikan pengetesan meter di Bagian Peralatan Teknik.
3. Apabila ternyata hasil test meter menyatakan meter dalam keadaan normal, maka meter akan dikembalikan, tetapi apabila meter dalam keadaan rusak, meter akan diganti.
E. Biaya
Biaya test meter sebesar Rp. 25.000,-
Ditetapkan di : SEMARANG
Pada tanggal :
WALIKOTA SEMARANG
H. SUKAWI SUTARIP, SH, SE