|
Perkembangan Kota Semarang sebagai pusat pemerintahan telah terbukti jauh sebelum Kota Semarang menyandang status IbuKota Propinsi Jawa Tengah dan menunjukkan peranannya dalam pencaturan Pemerintahan. Dengan demikian pusat pemerintahan Jawa Tengah berada di Kota Semarang. Disamping itu di Kota Semarang juga terdapat Komando Daerah Militer IV Diponegoro. Dengan demikian predikat Semarang sebagai pusat pemerintahan dan kemiliteran untuk Jawa Tengah semakin mantap. Sejak kedaulatan mencapai kejayaannya Semarang telah diakui sebagai pemerintahan yang berbentuk kabupaten, dan ternyata fungsi ini semakin lama tampak nyata bahkan diikuti dengan perkembangan fungsi - fungsi lain yaitu perhubungan, perdagangan, industri dan lain sebagainya. Untuk menunjang perkembangan kegiatan tersebut maka sejak tanggal 19 Juni 1976 Kota Semarang telah diperluas sampai wilayah Mijen, Gunungpati, Genuk dan Tugu. Jumlah kecamatan di Kota Semarang saat ini ada 16 kecamatan dan 177 kelurahan, adapun kecamatan tersebut antara lain : 
1. Kecamatan Semarang Barat 2. Kecamatan Semarang Timur 3. Kecamatan Semarang Tengah 4. Kecamatan Semarang Utara 5. Kecamatan Semarang Selatan 6. Kecamatan Candisari 7. Kecamatan Gajahmungkur 8. Kecamatan Gayamsari 9. Kecamatan Pedurungan 10. Kecamatan Genuk 11. Kecamatan Tembalang 12. Kecamatan Banyumanik 13. Kecamatan Gunungpati 14. Kecamatan Mijen 15. Kecamatan Ngaliyan 16. Kecamatan Tugu. Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan maka Kota Semarang telah membentuk Dinas-Dinas Daerah , Lembaga Daerah dan Perusda . Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kota Semarang berupaya memusatkan semua unit / instansi tersebut di lingkungan komplek Balikota dengan membangun gedung bertingkat VIII lantai dengan berbagai kelengkapannya. Disamping itu Pemerintah Kota Semarang juga menyupayakan segala pelayanan kepada masyarakat untuk dipermudah dan bisa dilayani di satu atap dengan membentuknya Unit Pelayanan Terpadu ( UPT ). Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 Walikota adalah penguasa tunggal di wilayahnya. Adapun pelaksanaannya di dalam pemerintahan dan pembangunan di daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988. oleh karena itu dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di daerah dan demi terwujudnya keserasian serta keberhasilan pembangunan, Pemerintah Kota Semarang berusaha menciptakan koordinasi kegiatan dengan semua instansi yang ada di jajarannya. Koordinasi ini merupakan upaya yang dilaksanakan oleh Kepala Wilayah guna mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan, baik di dalam perencanaan maupun di dalam pelaksanaan pembangunan Kota Semarang. Dengan demikian hasil pembangunan Kota Semarang selama ini adalah merupakan keterpaduan program-program antar Departemental. Demikian usaha Pemerintah Kota Semarang untuk memantapkan potensi Semarang sebagai Pusat Pemerintahan di Jawa Tengah yang handal.
|